Cuti Bersama 2023 Ditetapkan 8 Hari

- Kamis, 29 Desember 2022 14:30 WIB
Cuti Bersama 2023 Ditetapkan 8 Hari
Istimewa
Ilustrasi

Perlu diketahui, bagi PNS yang tidak dapat diberikan hak atas cuti bersama, maka ditambahkan ke hak cuti tahunan dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kemudian, ketentuan cuti bersama juga berlaku bagi pegawai swasta. ketentuan ini sudah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru