Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

- Selasa, 05 September 2023 12:45 WIB
Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
internet
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Beritasatu.com / Sella Rizky)

bulat.co.id -JAKARTA | Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atauCak Imintidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023).

Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.Kepada tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).


Baca Juga :Meski Dikhianati, AHY Ajak Kader Partai Demokrat Ikhlas


"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir, karena ada agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Pihak penyidik KPK tidak bisa memenuhi keinginan Cak Imin tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. Ali Fikri tidak memerinci tanggal pasti pemeriksaan Cak Imin itu. Namun, jika dihitung per hari ini Selasa (5/9/2023) seharusnya Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (12/9/2023).




"Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain, yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," ujar Ali Fikri.


Baca Juga :Anies-Cak Imin Dideklarasikan Jadi Pasangan Capres-Cawapres 2024


Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak terkait dengan Pemilu 2024. Hal ini mengingat surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan KPK kepada Cak Imin sejak 31 Agustus 2023, sementara, deklarasi Cak Imin sebagai cawapres Anies Baswedan digelar Sabtu (2/9/2023).

"Ini sekaligus kami menegaskan sebagaimana kami sampaikan jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut. Memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012. Cak Imin saat itu menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. (dhan/bs)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru