Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023

- Senin, 26 Desember 2022 12:00 WIB
Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023
Istimewa
Ilustrasi

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru