bulat.co.id - Pemerintah telah menetapkan anggaran pengadaan kendaraan
listrik untuk mobil dinas pejabat. Pejabat eselon I akan mendapatkan anggaran
mobil dinas Rp 900 jutaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan
itu di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (KBLBB).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Poin Yang Menjadi Kesimpulan Dari KTT ASEAN ke 42
Berikut rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas:
Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000/unit
Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000/unit
Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000/unit
Kendaraan Roda Dua: Rp 28.000.000/unit.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya
pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB
harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar
Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang
berlaku," tulis aturan tersebut, dilansir dari detikcom, Minggu (14/5/23).
Di dalam aturan itu juga dirici biaya perawatan tahunan
untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara
dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, biaya perawatan
mobil listrik pejabat eselon I Rp 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat
eselon II Rp 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan
listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan
motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan
dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan
dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan
dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan
peruntukannya," tulisnya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau
pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).