Aset Anak BUMD di Riau Dijual Tanpa Izin, Perusahaan Lapor Polisi

Hendra Mulya - Jumat, 24 Mei 2024 16:05 WIB
Aset Anak BUMD di Riau Dijual Tanpa Izin, Perusahaan Lapor Polisi
Istimewa
bulat.co.id - PEKANBARU | Aset anak perusahaan BUMD di Riau dijual tanpa izin. Bahkan, penjualan itu membuat manajemen perusahaan, yakni PT Riau Power kesal dan melaporkan ke polisi.

Kasus bermula saat PT Riau Power sebagai anak perusahaan BUMD, PT PIR mendirikan perusahaan di bidang pembangkit listrik tenaga UAP. Perusahaan didirikan bersama konsorsium PT ZUG Industri Indonesia pada 2012 lalu.

Tak main-main, limit investasi dikucurkan ke perusahaan itu mencapai Rp 90 miliar lebih. Dana itu berasal dari berbagai pihak hingga instrumen investasi.

"Dalam, bisnis yang dijalankan PT Riau Power Satu belum berjalan dengan baik. Sehingga, menyebabkan operasional perusahaan harus dihentikan tahun 2018," ujar pengacara PT Riau Power, Topan Meiza Romadhon, Jumat (24/5/24).

Berhentinya operasional perusahaan juga berbuntut panjang karena ada persoalan hukum, yaitu gugatan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di PN Pekanbaru. Bahkan sampai MA memutus hak mantan karyawan senilai Rp 4,1 miliar.

Tak sampai di situ saja, produk hukum yang sudah punya kekuatan hukum tetap itu kemudian diajukan untuk dieksekusi. Hasil pengajuan dari perwakilan karyawan dapat penetapan sita eksekusi.

"Satu poin pokok dalam penetapan yang terbit dan tertuang di dalam berita acara penyitaan eksekusi tanggal 08 Maret 2023, 'Objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi pidana," kata Topan.

Menurut Topan, apabila mengikuti aturan hukum, selayaknya seluruh kawasan dan segala yang terbangun di atasnya pakai uang pajak rakyat Provinsi Riau dilakukan appraisal secara layak oleh pihak pemilik barang. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pihak yang terkait dengan sengketa tersebut.

Selanjutnya, para pihak harus menjalankan mekanisme proses lelang setelah mengetahui posisi kepemilikan masing-masing aset. Khususnya yang sudah terbangun di atasnya.

"Akan tetapi, fakta hukum yang muncul saat ini adalah aset-aset tersebut diduga telah dijual secara sepihak tanpa melalui proses lelang. Ini berdasarkan surat perjanjian jual beli aset tanggal 7 Agustus 2023," katanya.

Tak hanya itu saja, Topan melihat adanya dugaan perusakan dan pembongkaran aset secara melawan hukum di atas lahan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang berada di Jalan PT Bangkinang Nomor 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Terkait hal itu, Topan dkk telah membuat laporan polisi dan laporan pengaduan ke Polda Riau terkait perusakan, penjualan dan pembongkaran aset perusahaan.

"Kami telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/79/III/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2024 dan Laporan Pengaduan Nomor: 050/TMR-PKU/IV/2024 tanggal 27 April 2024 di Kepolisian Daerah Riau," kata Topan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru