"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuh hakim.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
"Dan pidana denda sebesar Rp10 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa.
Dituntut 1 Tahun Penjara
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.