bulat.co.id - Beredar kabar di media sosial soal
Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan sela
PTUN.
Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi tersebut adalah hoax.
Hal itu ia tegaskan karena memang belum ada putusan inkrah dari
PTUN.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan," kata Jimlu di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).
Jimly merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh
PTUN Jakarta adalah penolakan terhadap Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Pokok perkaranya terkait permintaan
Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.
"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti
Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.
Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatannya hanya sebulan.
Terkait gugatan Hakim Konstitusi
Anwar Usman terhadap putusan-nya di MKMK, Ketua MK pertama periode 2003--2009 itu meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari
PTUN Jakarta.
"Sabar dululah, kita tunggu putusan dari
PTUN Jakarta," ucapnya.