bulat.co.id -KontraS mengecam pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan, pernyataan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd. Mahfud mengatakan, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM.
"Betulkah sy bilang kasus Tragedi
Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," cuit Mahfud Md.
Baca Juga:KSAL Resmi Dilantik Presiden Jokowi
Mahfud mengatakan, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tidak pidana atau kejahatan.
"Pembunuhan atas ratusan orang scr sadis oleh penjarah itu bkn pelanggaran HAM Berat tp kejahatan berat. Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng bs menjadi pelanggaran HAM Berat," sebut Mahfud Md.
Mahfud menambahkan, selama dirinya menjabat Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar, dirinya selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya kasus Wadas, kasus Yeremia, tragedi
Kanjuruhan dan lainnya.
"Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa," tulisnya.
KontraS Kecam Pernyataan Mahfud Md
Sebelumnya, Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menganggap bahwa Mahfud Md telah offside atau keluar dari batas. Menurutnya yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan bahwa Tragedi
Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran ham berat atau tidak adalah Komnas HAM yang melakukan proses penyelidikan.
"Mahfud Md offside, bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut Tragedi
Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat, karena posisi dia adalah sebagai Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu," tegas Andy, Selasa (27/12/2022), seperti dilansir dari detikcom, Rabu (28/12/2022).
"Yang punya kewenangan menyampaikan Tragedi
Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak itu ya komnas HAM sebagai pihak yang bertugas melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Andy juga bertanya-tanya hasil penyelidikan Komnas HAM mana yang digunakan sebagai dasar Mahfud Md mengatakan bahwa Tragedi
Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, sekitar dua minggu lalu Komnas HAM telah membentuk tim penyidik baru untuk mendalami dan mencari tahu apakah Tragedi
Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Kalau laporan dari Komnas HAM kemarin baru penyelidikan awal. KontraS kan juga baru bertemu dengan Komnas HAM dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
"Kalau Mahfud Md copy paste dari hasilnya tim Choirul Anam, kalau hanya begitu sah-sah saja karena itu copy paste saja. Kalau kemudian Mahfud Md menegaskan itu, ya itu tidak pada tempatnya," sambungnya.
Sementara, Andy juga menyampaikan bahwa saat ini timnya sedang melengkapi beberapa data yang nantinya akan diserahkan kepada Komnas HAM. Salah satu yang akan dibawa adalah video yang menunjukkan tembakan gas air dalam peristiwa tersebut.
"Kami berencana menyerahkan digital incident yang diolah Federasi KontraS berdurasi 6 menit yang menampilkan kurang lebih 45 tembakan dari personel Brimob dan Samapta ke arah tribun," tuturnya.
"Kami juga menyampaikan laporan tertulis, seputar pola serangan yang sistematis dilakukan oleh aparat kepolisian. Cuma laporan ini memang belum lengkap dan sedang kami lengkapi. Mungkin besok atau lusa akan kami serahkan lagi," tukasnya.