Mahfud menambahkan, selama dirinya menjabat Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar, dirinya selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya kasus Wadas, kasus Yeremia, tragedi
Kanjuruhan dan lainnya.
"Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa," tulisnya.
KontraS Kecam Pernyataan Mahfud Md
Sebelumnya, Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menganggap bahwa Mahfud Md telah offside atau keluar dari batas. Menurutnya yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan bahwa Tragedi
Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran ham berat atau tidak adalah Komnas HAM yang melakukan proses penyelidikan.
"Mahfud Md offside, bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut Tragedi
Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat, karena posisi dia adalah sebagai Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu," tegas Andy, Selasa (27/12/2022), seperti dilansir dari detikcom, Rabu (28/12/2022).
"Yang punya kewenangan menyampaikan Tragedi
Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak itu ya komnas HAM sebagai pihak yang bertugas melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Andy juga bertanya-tanya hasil penyelidikan Komnas HAM mana yang digunakan sebagai dasar Mahfud Md mengatakan bahwa Tragedi
Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, sekitar dua minggu lalu Komnas HAM telah membentuk tim penyidik baru untuk mendalami dan mencari tahu apakah Tragedi
Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.