bulat.co.id - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri
Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus Ferdy
Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai
Agus telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan
penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan di Kasus Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria
dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta
rupiah," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan
di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dilansir dari detikcom.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan
sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus. Hal memberatkan, Agus
dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional
dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah
dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut
umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda
Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan
berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra
Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni
Wibowo.
Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim
PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan
tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.