Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

- Senin, 27 Februari 2023 14:05 WIB
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Istimewa
Agus Nurpatria

bulat.co.id - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Agus telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan di Kasus Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dilansir dari detikcom.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus. Hal memberatkan, Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru