Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut

- Rabu, 28 Desember 2022 08:00 WIB
Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut
Istimewa
Ginjal

bulat.co.id -Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).


Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan tersangka baru tersebut merupakan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:Pemeriksaan Secara Menyeluruh Obat Sirup di Indonesia Membutuhkan Waktu Lama

Kendati demikian, Nurul mengatakan keberadaan kedua tersangka sampai saat ini masih belum diketahui oleh penyidik. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua tersangka.

"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," tuturnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh BPOM dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022).

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru