bulat.co.id -
JAKARTA | Sebanyak 78
pegawai yang terlibat
pungli di
Rutan KPK menjalani
sanksi menyampaikan per
mintaan
maaf.Tak cuma itu, para
pegawai KPK tersebut juga akan diberi
sanksi disipli. Tim Inspektorat
KPK bakal memeriksa para
pegawai tersebut untuk diberikan
sanksi disipli.
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat
KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin," kata Ketua sementara
KPK, Nawawi Pamolango dilansir detikNews, Selasa (27/2/24).
Menurutnya, sebagian pegawan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan," ujarnya.
Ia juga me
minta Inspektorat
KPK agar mempercepat proses pemeriksaan.
"Kami telah me
minta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," lanjutnya.
Nawawi mengatakan 78
pegawai yang terlibat
pungli tersebut akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan ASN. Sebab saat ini para
pegawai KPK tersebut berstatus ASN.
"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena
pegawai KPK telah berstatus ASN," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 78
pegawai KPK yang terlibat
pungli rutan menyampaikan permohonan
maaf mereka di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen
KPK. Saksi permohonan
maaf tersebut berdasarkan putusan sidang etik Dewas
KPK. Mereka menyampaikan permohonan
maaf di Gedung Juang
KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/24) pagi.
Per
mintaan
maaf tersebut dibacakan langsung oleh para
pegawai yang telah di
sanksi Dewas
KPK. Dalam permohonan
maaf tersebut, mereja janji tidak akan mengulanginya lagi.
"Dengan ini saya menyampaikan per
mintaan
maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan
KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan
pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa.