bulat.co.id -Sebanyak lima terdakwa tragedi
Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca Juga:Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap">5 Berkas Tersangka Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap
Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.
Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian. Beberapa keluarga korban tragedi
Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar terdakwa, Hasdarmawan, dilansir dari Okezone.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.