bulat.co.id -JAKARTA
| Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023, sebanyak 168
warga negara Indonesia (WNI) terancam
hukuman mati di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 kasus WNI tercatat di Malaysia, sementara
sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga
kasus), dan Vietnam (satu kasus).
Baca Juga :Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi
"WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba, yaitu 110
kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan, yakni 58 kasus," kata
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan
keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9).
Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan
dari ancaman hukuman mati.
Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit
dibandingkan penambahan kasus baru.
Misalnya selama tahun 2022, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati
tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.
Baca Juga :Seram,,! di Dalam Perut Pria di India Ditemukan Puluhan Barang Rumah Tangga
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa
dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus
diperkuat," tutur Judha.
Guna membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui
perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan
pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di
negara setempat.
"Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara
adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita
mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat," kata Judha.