Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan BBM ilegal
- Senin, 05 Desember 2022 22:08 WIB
Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal
Foto: Istimewa
Dit Polairud Poldasu paparkan kasus Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

bulat.co.id -Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumatera Utara (Poldasu), berhasil menggagalkan penyeludupan BBM subsidi ilegal jenis Solar sebanyak 268 ribu liter di Pelabuhan Belawan.

Kasus ini dipaparkan oleh Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi pada Senin (5/12/2022) di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan dengan menghadirkan 3 dari 5 orang pelaku yang berhasil diamankan sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita dua unit truk tangki dengan nopol BK 9077 LM dan BK 9530 CE dengan jumlah muatan 34.000 liter serta satu kapal tangker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 yang berisi 234.000 solar, dengan total keseluruhan 268.000 liter solar siap oplos.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas yakni KY alias Ayen yang merupakan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Tanjung Pura, Langkat, serta ES dan LW yang merupakan supir truk tangki yang mengangkut BBM ilegal menuju Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara di kawasan pelabuhan Belawan.

Baca juga: Tawuran Antar Warga Kembali Pecah di Belawan, 3 Orang Dikabarkan Terkena Tembakan Senapan Angin

Rencananya, ratusan ribu liter solar tersebut akan dikirimkan ke Pekan Baru, Riau melalui jalur laut. Dari hasil pemeriksaan pelaku KY alias Ayen, ia mengaku memperoleh BBM tersebut dari wilayah Perlak, Aceh.


Pengungkapan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Komandan Kapal KP. Kedidi 3015 IPTU Rizky Hidayah ke Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu pada (13/11/2022) yang mencurigai aktivitas bongkar muat minyak selama tiga pekan. Setelah melakukan pemeriksaan, para pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi seperti ijin transportasi laut, PO, LO dan surat jalan pengantaran BBM yang sudah berada di dalam kapal tangker dari PT Teladan Makmur Jaya Cabang Palembang.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi menerangkan, minyak mentah dari Perlak Aceh itu dikelola dan kemudian dicampur dengan BBM lain, salah satunya Pertalite.

"Misalnya mereka dapat 10 ton dicampur minyak mentah 10 ton, kadang-kadang ada 2 ton dicampur pertalite atau apa hasilnya 8-9 ton itulah yang dijual," ucapnya.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Pinggiran Kota Binjai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi mengatakan, para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari Aceh dan akan dicampur minyak yang diambil dari Belawan, serta nantinya akan dibawa ke salah satu gudang pengolahan BBM di kawasan Tanjung Pura, Langkat.

"Dalam aksinya, pelaku mengambil bahan minyak mentah dari Aceh, lalu minyak campuran dari Belawan, baru di olah di kawasan Tanjung Pura, Langkat," ujarnya.

Selain menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp. 2.197.600.000, kini petugas kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu S alias Acay dan Z alias Dede yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui petugas.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas (Migas) Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru