bulat.co.id - Polrestabes Medan mengamankan sekelompok pelajar yang diduga akan melakukan tindakan mengganggu pelaksanaan kegiatan unjuk rasa di seputaran Kantor DPRD Sumut, Lapangan Benteng, Kamis (8/9/2022).
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan adanya sekelompok pelajar yang diamankan sebanyak 99 orang yang diduga terdiri dari anak sekolah pelajar SMP, SMA, SMK.
"Ada 99 orang pelajar yang diamankan oleh Polrestabes Medan yang tujuannya untuk mencegah para pelajar memperkeruh situasi dan mengganggu kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh rekan rekan mahasiswa," ucap Kompol Fatir kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dari 99 orang pelajar tersebut, Kasat Reskrim mengatakan petugas menemukan satu orang pelajar yang kedapatan membawa alat pemukul berupa 1 buah besi.
"Terhadap 99 orang pelajar yang diamankan kita lakukan test urin dan hasilnya 14 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Kemudian ke 14 orang itu dilakukan assessment ke BNN Provinsi Sumut," ucapnya.
Sedangkan 85 orang pelajar yang dinyatakan negatif dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing masing.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak guru yang harapan kedepannya para pelajar ini dapat benar-benar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik di bawah pengawasan guru dan orang tua sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kota Medan," terangnya.
Kompol Fathir menambahkan dari 99 orang pelajar tersebut 21 diantaranya dari daerah Binjai, 20 berasal dari Deli Serdang, sisanya dari Kota Medan.
"Hasil dari pemeriksaan para pelajar ini terpengaruh dari flyer-flyer yang di sebarkan di media sosial. Isinya mengajak mereka untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya tidak diikuti para pelajar. Hal tersebut dapat dicegah sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kota Medan," pungkasnya. (Ban)