Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU

- Kamis, 08 Desember 2022 09:17 WIB
Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU
Istimewa
15 tersangka judi online di serahkan Polda Sumut ke JPU Kejari Medan.
Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.

"Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK", pungkasnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru