Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU

- Kamis, 08 Desember 2022 09:17 WIB
Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU
Istimewa
15 tersangka judi online di serahkan Polda Sumut ke JPU Kejari Medan.
Hadi menambahkan, untuk tersangka Apin BK sendiri masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.

"Tersangka Apin BK masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang. Kita masih terus melengkapi berkas perkaranya", ujarnya.

Sebelumya, Polda Sumut menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut.

"Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan", kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).

Panca menerangkan, tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.

"Tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online milik di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek", terangnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru