Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU

- Kamis, 08 Desember 2022 09:17 WIB
Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU
Istimewa
15 tersangka judi online di serahkan Polda Sumut ke JPU Kejari Medan.
bulat.co.id -Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan 15 anak buah Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online ke JPU Kejari Medan.

Ke 15 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

Baca Juga:Berkas Dinyatakan Lengkap, ABK dan 15 Tersangka Akan Diserahkan ke Kejaksaan

"Ya hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 anak buah Apin BK terlibat kasus judi online ke JPU Kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit komputer", kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, diserahkan ke 15 tersangka itu setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap.

"Karena hasil berkas perkaranya lengkap ke 15 anak buah Apin BK yang tetapkan sebagai tersangka itu pun diserahkan ke JPU", ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru