Langgar Lalin dan Bikin Macet, Polisi Tindak Tegas Angkutan Umum, Warga Beri Apresiasi

Hendra Mulya - Kamis, 18 Januari 2024 15:00 WIB
Langgar Lalin dan Bikin Macet, Polisi Tindak Tegas Angkutan Umum, Warga Beri Apresiasi
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Melanggar lalu lintas dan bikin macet jalan, sejumlah angkutan umum-kendaraan roda empat diberikan tindak tegas oleh pihak kepolisian dari Direktorat Lalulintas Polda Sumut.Atas tindakan tegas itu, Direktorat Lalulintas Polda Sumut pun mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya dalam penindakan angkutan umum yang mangkal di sepanjang Jalan Sisimangaraja, Kota Medan.

"Kita berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menindak angkutan umum karena penyebab terjadinya kemacetan arus lalulintas dari Jalan SM Raja (Indogrosir) hingga Fly Over Amplas," ujar Lamsiang Sitompul, Kamis (18/1/24).

Ia mengungkapkan, penindakan terhadap angkutan umum yang dilakukan Polda Sumut telah membuat arus lalulintas di Jalan SM Raja lancar.

Selain itu, kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir jalan menunggu atau menurunkan penumpang sudah masuk ke Terminal Amplas.

"Tentunya penindakan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas," ungkap Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Lalulintas Polda Sumut melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, pada hari pertama penertiban, Rabu (10/1/24).

Pantauan di lapangan, Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

Terlihat sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditindak dengan sanksi tilang.

"Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.

"Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan," terangnya.

Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

"Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," pungkasnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru