bulat.co.id -
MEDAN | Melanggar lalu lintas dan bikin macet
jalan, sejumlah
angkutan umum-kendaraan roda empat diberikan
tindak tegas oleh pihak kepolisian dari
Direktorat Lalulintas Polda Sumut.Atas
tindakan
tegas itu,
Direktorat Lalulintas Polda Sumut pun mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya dalam penindakan
angkutan umum yang mangkal di sepanjang Jalan Sisimangaraja, Kota
Medan.
"Kita berterima kasih dan apresiasi kepada
Polda Sumut yang telah menindak
angkutan umum karena penyebab terjadinya kemacetan arus lalulintas dari Jalan SM Raja (Indogrosir) hingga Fly Over Amplas," ujar Lamsiang Sitompul, Kamis (18/1/24).
Ia mengungkapkan, penindakan terhadap
angkutan umum yang dilakukan
Polda Sumut telah membuat arus lalulintas di Jalan SM Raja lancar.
Selain itu, kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir
jalan menunggu atau menurunkan penumpang sudah masuk ke Terminal Amplas.
"Tentunya penindakan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi
angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas," ungkap Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) tersebut.
Sebelumnya,
Direktorat Lalulintas Polda Sumut melakukan
tindakan terhadap
angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan
Sisingamangaraja, pada hari pertama penertiban, Rabu (10/1/24).
Pantauan di lapangan, Direktur
Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan
Sisingamangaraja mencari
angkutan umum yang melanggar aturan.
Terlihat sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan
Sisingamangaraja di
tindak dengan sanksi
tilang.
"Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini di
tindak tegas berupa
tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan," ujar Direktur Lalu Lintas
Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Ia menerangkan, penindakan terhadap
angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.
"Kesepakatannya semua
angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan
Sisingamangaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan
jalan," terangnya.
Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap
angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan
Sisingamangaraja.
"Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena
angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," pungkasnya.