Cemburu Istri Diduga Selingkuh, Suami Habisi Sepupu Sendiri

- Kamis, 24 Agustus 2023 11:00 WIB
Cemburu Istri Diduga Selingkuh, Suami Habisi Sepupu Sendiri
Jhonson
Tersangka, Muhammad Radi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur
bulat.co.id -MEDAN | Muhammad Radi (39), warga Jalan Karya Kasih, Gang Bonsai, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Rabu (23/08/2023).

Muhammad Radi diciduk usai menghabisi nyawa sepupunya sendiri, Firman Efendi (32), warga Jalan Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.


Baca Juga :Eks Anggota TNI di Medan Dihajar Massa Gegara Coba Kabur Usai Top Up DANA

Informasi yang diperoleh, Kamis (24/08/2023), tersangka Muhammad Radi diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari Jalan Krakatau/Jalan Perwira, Kelurahan PBB, Kecamatan Medan Timur. Tersangka nekad menghabisi nyawa sepupunya karena cemburu dan menduga istrinya telah berselingkuh dengan sepupunya tersebut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tambunan SH SIK mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur dengan gerak cepat berhasil mengamankan tersangka Muhammad Radi. "Tersangka cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan korban," kata Rona Buha Tambunan.

Lanjut Rona Buha Tambunan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait perkelahian tersangka, Muhammad Radi dengan korban Firman Efendi di Jalan Krakatau/Jalan Perwira, Kelurahan PBB, Kecamatan Medan Timur. "Personel langsung turun begitu menerima informasi tersebut," bebernya.


Saat berada di lokasi yang disebutkan, sambunng Rona Buha Tambunan, personel melihat korban, Firman Effendi sudah terkapar di pinggir jalan. Lalu personel pun mencari informasi klinik terdekat untuk pertolongan pertama terhadap korban.


Baca Juga :Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA

"Pada saat bersamaan, personel melihat pelaku sedang berusaha melarikan diri sambil memegang pisau. Lalu personel mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka tak jauh dari lokasi TKP," kata Rona Buha Tambunan.

Rona Buha Tambunan menuturkan, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur saat itu juga dan korban pun dibawa ke klinik terdekat untuk pertolongan pertama. Setelah tiba di klinik, korban pun langsung dilakukan pemeriksaan.

"Saat tiba di klinik, dokter klinik melakukan pemeriksaan dan korban dinyatakan telah meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban merupakan sepupu dari tersangka," sambung Rona Buha Tambunan.

Jelas Rona Buha Tambunan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka saat ini dan turut mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang dipergunakan tersangka untuk menikam korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru