bulat.co.id - Menanggapi polemik masalah proyek gagal lampu pocong di Kota
Medan, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas menyebutkan bahwa persoalan
kegagalan suatu proyek pelaksanaan pekerjaan dapat dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya
pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber
daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya
persekongkolan dalam tender.
"Beberapa indikasi adanya persekongkolan dalam proses tender
dalam kasus kegagalan suatu proyek yang dapat dicermati, pertama adalah ketidaksesuaian
antara pemenang tender dan kapabilitasnya, dimana pemenang tender tidak
memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek
yang diberikan," kata Ridho Pamungkas, Kamis (11/5/23).
Baca Juga: Lampu Pocong Gagal, Pemkot Medan Libatkan Kejari Tagih Uang Rp 21 Miliar ke Pemborong">Proyek Lampu Pocong Gagal, Pemkot Medan Libatkan Kejari Tagih Uang Rp 21 Miliar ke Pemborong
Kedua, adanya pelanggaran prosedur dalam tender dimana pokja
mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang
tidak qualified. Terakhir, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
"Dari penelusuran di LPSE terkait Proyek Penataan Lansekap
pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, diketahui bahwa
terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang
ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor, yakni Biro Teknik Bangunan dan
CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT
Triva Mangun Mandiri, CV. Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri,"
tambah Ridho.
Terkait persoalan adanya pemecahan paket untuk pekerjaan
sejenis, Ridho menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir
pelaku usaha kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk
menghindari tender dengan cara penunjukkan langsung.
Namun demikian, masih kata Ridho, menemukan adanya
kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, dimana pada
masing-masing paket pekerjaan hanya, ada satu perusahaan yang memasukan dokumen
penawaran.
"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada
satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia
tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak
terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah
dikondisikan" pungkas Ridho.
Seharusnya, di akhir tahun 2022 pihak Pemko sudah memutus
kontrak dengan kontraktor karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
yang telah disepakati dalam kontrak tender, seperti tidak memenuhi tenggat
waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu
atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak,
termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran
peraturan atau persyaratan hukum lainnya.
"Ini udah diperpanjang 50 hari masih gak mampu menyelesaikannya
juga," tutupnya.
Seperti yang diketahui, lampu jalan Kota Medan atau yang
biasa disebut lampu pocong belakangan menjadi sorotan publik pasca Wali Kota
Medan Bobby Nasution menyebut proyek tersebut total loss atau proyek gagal.
Anggaran proyek lampu ini senilai Rp 25,7 miliar.
Gagalnya proyek tersebut, membuat Bobby Nasution meminta
dinas terkait untuk menagih uang proyek
ke kontraktor yang telah diberikan Pemko
Medan sebesar Rp21 miliar.