bulat.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya mengumumkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu tekait laporan kepada Calon Bupati Madina nomor urut 1. Adapun hasil dari klarifikasi itu, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti atau meneruskan laporan yang mereka terima.
Laporan terkait penggunaan surat keterangan palsu yang dilimpahkan oleh Gakumdu Propinsi Sumatera Utara ini dinyatakan dihentikan penyelidikan. Kesimpulan ini diambil oleh Bawaslu Madina usai meminta klarifikasi beberapa pihak.
Setelah semua pihak terkait dimintai keterangannya oleh Bawaslu Madina membuat suatu konklusi atau kesimpulan terhadap data/dokumen yang ada dan keterangan dari para saksi konklusinya adalah terhadap Laporan No.005/REG/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, dengan status Laporan dihentikan. Hasil konklusi ini ditempelkan Bawaslu Madina di papan pengumuman yang berada di Kantor Bawaslu Madina.
"Kita ucapkan terimakasih atas kerja keras kawan-kawan di Bawaslu Madina. Alhamdulillah kita lihat kawan-kawan di Bawaslu Madina masih jernih dalam menilai suatu laporan. Akhirnya laporan surat keterangan palsu ini dihentikan oleh Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti lebih jauh," ungkap Ridwan Rangkuti, penasehat hukum tim pemenangan Paslon Harun - Ichwan, Rabu (13/11/2024) malam.
Ridwan pun menilai dengan keluarnya konklusi dari Bawaslu Madina ini, maka jelas bahwa ada pihak-pihak yang ingin Pilkada Madina berjalan gaduh. Sehingga slogan Pilkada yang riang gembira tidak bisa dirasakan di Madina.
"Keluarnya kesimpulan dari Bawaslu ini, menunjukkan ada pihak-pihak yang ingin Pilkada di Madina gaduh atau rusuh. Ini bukan semangat pilkada yang kita inginkan. Sekali lagi terimakasih kepada kawan-kawan Bawaslu yang menilai semua permasalahan ini dengan jernih," tegasnya.