bulat.co.id - Dugaan Pemalsuan Surat Tugas atas nama dr. AK kini terkesan ditutupi. Dari informasi yang beredar, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan surat tugas tersebut. Bahkan, informasinya pihak Inspektorat Madina telah mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut ke pihak Polres Madina.
Namun hingga berita ini ditulis, Selasa (11/6/2024), baik Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Madina, Samsul Hidayat yang menjadi Ketua Tim Pemeriksaan hingga saat ini tidak mau dan enggan menjawab konfirmasi media.
Bahkan Inspektur, Rahmad Daulay pun tak menjawab konfirmasi.
Sementara itu, Plh. Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, mengatakan hingga saat ini dirinya belum ada menerima informasi bahwa hasil laporan dari Inspektorat Madina sudah dikirimkan ke Polres Madina.
"Belum dicek bang. Segera saya cek informasinya. Kalau memang sudah ada mereka kirimkan ke kami, nanti akan saya sampaikan langsung apa hasil pemeriksaan mereka," ungkap KBO Reskrim Madina ini.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Pengamat Hukum, Zakaria Rambe mengatakan seharusnya dugaan pemalsuan surat tugas dr. AK ini menjadi tanggungjawab Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh untuk membuka secara terang dan jelas.
Dia pun mengatakan bahwa Kapolres Madina, jangan bersembunyi dibalik ilalang.
"Pihak Kepolisian seharusnya bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Bukan malah membuang bola kepada pihak Inspektorat. Kapolres jangan bersembunyi di balik ilalang dalam permasalahan dugaan pemalsuan ini," tegas Zakaria kepada media melalui WhatsApp, Senin (27/5/24).
Bahkan Zakaria pun menilai apa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madina dengan melakukan pemeriksaan terhadap dr. AK adalah salah. Dan diduga melayahi wewenang terhadap tugas pokok dari Inspektorat.
"Tugas Inspektorat itu utamanya adalah memastikan jalannya pemerintah dengan baik. Apa pula seorang honorer yang diduga memalsukan surat tugas, bisa diperiksa oleh Inspektorat," ungkapnya.
Zakaria pun menilai lambatnya proses ini diduga ada campur tangan kekuasaan yang lebih besar. Sehingga kasus pidana murni ini dijadikan bancaan baik oleh Polres Madina maupun Inspektorat.
"Apa karena dr. AK memiliki kedekatan dengan penguasa. Sehingga kasus ini seperti dilempar kesana kemari. Pak Kapolres harus tegas, jika memang tidak terbukti bersalah maka keluarkan penghentian penyelidikan, agar pelapor juga paham sudah bagaimana prosesnya," jelas Zakaria.