bulat.co.id - DP (24) dan MF (28), dua pemuda asal Lubuk Kilangan, Kota padang, Sumatera Barat diringus Satuan Reserse Narkoba Polres
Madina saat membawa 116,2 kg daun
ganja kering siap edar.Keduanya diamankan di Jalan Simpang Tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Selasa (9/1/2024).
Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa
ganja, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi X-Pander warna hitam nomor polisi BA 1809 IN.
Mobil itu digunakan untuk mengangkut ratusan kilogram
ganja yang dikemas dalam 5 goni.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Waka Polres dan sejumlah PJU mengatakan kedua tersangka sudah kedua kalinya melakukan penjemputan
ganja ke Kabupaten
Madina dengan tujuan Kota Padang Sumatera Barat.
Penjemputan pertama dilakukan pada Februari 2023 sebanyak 70 kilogram disuruh orang yang sama yakni inisial F.
Pertama dikasih upah Rp 6,5 juta dan berhasil lolos dari incaran polisi. Sedangkan kedua kali ini Rp 10 juta perorang.
"Pengungkapan kasus narkoba terbesar terjadi hari ini setelah dua tahun belakangan. Dua tersangka berstatus distributor atau kurir berhasil kita amankan dengan barang bukti 116,2 kilo daun
ganja siap edar," ungkap Reza, Kamis (18/1/2024) di aula Tantya Sudhirajati Mapolres
Madina.
Melati dua Polri itu menyebut sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan F dan pemilik kebun
ganja yang ditangkap tersebut.
"Untuk pemilik dan bandar, masih kita selidiki. Kita berharap masyarakat segera sadar akan bahaya narkoba ini," ujarnya.
Alumni Akpol Tahun 2003 ini menambahkan, Polres
Madina akan terus melakukan sosialisasi ke wilayah rawan narkoba agar produksi
ganja di Kabupaten
Madina makin berkurang hingga bersih.
"Tentunya baik itu secara preemtif, bersosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, edukasi dan juga preventif dan melakukan patroli. Upaya terakhir adalah melakukan penegakan hukum," tutup Kapolres.