Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

Reza - Selasa, 26 November 2024 11:45 WIB
Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan
DR. Mirza Nasution SH, MHum
bulat.co.id - Adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mandailing Natal (Madina), sesegera mungkin harus diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.

Keputusan ini sebaiknya diambil sebelum masa pencoblosan, hal ini dikarenakan akan memberikan kepastian hukum atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina.

Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza Nasution, SH, Mhum kepada wartawan usai dimintai tanggapannya terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina terkait kesalahan administratif Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saifullah-Atika (Sahata). Selasa (26/11/2024).

Ahli hukum tata negara ini menegaskan bahwa KPU harus segera memutuskan rekomendasi itu. Walaupun KPU punya waktu 7 hari, namun baiknya sebelum waktu pencoblosan, KPU sudah harus memutuskan hal ini.

"Karena jika lewat waktu pencoblosan, sama saja, KPU Madina tidak memberikan kepastian hukum terhadap rekomendasi itu,"pungkas Mirza diujung seluler.

Dosen Fakultas hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) itu pun menambahkan dalam Undang-undang Pemilu, KPU harus dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu.

Sehingga sambungnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi itu, karena ditemukan adanya kesalahan. Entah itu kesalahan dalam administratif maupun ada ditemukannya unsur pidana pemilu. Sehingga apapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sudah harus dan wajib dilaksanakan oleh KPU,"tutup Mirza.

Penulis
: Reza
Editor
: Reza
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru