75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina

Reza - Selasa, 19 November 2024 12:45 WIB
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Kejari Madina, M. Iqbal bersama Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh beserta unsur Forkopimda Madina lainnya membakar barang bukti ganja di halaman kantor Kejaksaan Negeri Madina, Selasa (19/11/2024).
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan shabu, Selasa (19/11/2024). Kejari Madina memusnahkan 75,4 kg ganja dan 249, 67 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.


Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan oleh Kejari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, Kepala PN Madina, Riswan Herafiansyah, SH, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SIK, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf, AK Harahap, BNNK Madina, Lapas Kelas II Panyabungan dan jajaran Kejari Madina.

Kasi Barang bukti Kejari Madina, Herdi Nur dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini merupakan dari kasus narkoba yang sudah incraht di pengadilan.

"Untuk jenis ganja sebanyak 75.491,59 gram, jenis shabu sebanyak 249,67 gram. Dan untuk barang bukti lainnya ada pakaian 16 potong, senjata tajam/parang 3 bilah dan lain sebagainya," paparnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 64 perkara, barang bukti Oharda 3 perkara dan barang bukti Kemnegtibum/TPUL sebanyak 9 perkara.

Sementara itu Kajari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini diambil dari barang bukti yang kasusnya sudah memiliki hukum tetap atau incraht.

"Pemusnahan barang bukti ini harus dilaksanakan oleh Kejaksaan setidaknya sekali dalam setahun dan boleh lebih. Selain itu, kapasitas gudang penyimpanan barang bukti kita saat ini juga sudah mulai penuh," tuturnya.

Pantauan wartawan, Kejari Madina melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar dan untuk narkoba jenis shabu dengan cara penghancuran memakai blender.

Penulis
: Reza
Editor
: Reza
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru