3 Orang Spesialis Ranmor Diringkus Polisi, 14 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Hendra Mulya - Rabu, 01 Mei 2024 12:31 WIB
3 Orang Spesialis Ranmor Diringkus Polisi, 14 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Tim Unit Reskrim Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal (Madina) amankan 3 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

3 pelaku pencurian yang diamankan petugas Kepolisian itu yakni AR alias Anggi (28) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur. AM alias Amril (30) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur dan RN alias Aldi (24) warga Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kota.

Ketiga pelaku mengaku sering beraksi melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat yang ada di seputaran Kabupaten Madina.

Dalam beberapa bulan belakangan ini, ketiga pelaku berhasil menggasak 14 unit sepeda motor jenis matic berbagai merek yang ditinggal pemiliknya saat parkir.

"Sepeda motor yang dicuri para pelaku ini rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Sinunukan dengan harga yang berbeda beda, mulai dari 2 juta rupiah hingga 5 juta rupiah per unitnya," ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam Press Rilis yang diadakan di Mapolres Madina pada hari Selasa (30/4/2024).

Selain itu kata Kapolres, dari penangkapan ketiga pelaku ini, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa surat surat kendaraan, dan satu set kunci Later T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Selain 14 sepeda motor ini, dari tangan pelaku ini kita juga menemukan barang bukti lain hasil kejahatan mereka yaitu 1 buah kunci ring, 1 kunci T dan 1 buah jam tangan serta BPKB, STNK dan plat nomor," kata Kapolres.

Sementara, akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Panyabungan.

"Adapun Pasal yang dikenakan bagi ketiga pelaku, yakni pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera menghubungi Polres dan Polsek Panyabungan dengan membawa dokumen kendaraan sebagai bukti sah kepemilikan.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru