Kasus Anak Hamil Dibawa Umur dan Kekerasan Terhadap Anak di Lembata Tinggi

- Senin, 24 Oktober 2022 17:12 WIB
Kasus Anak Hamil Dibawa Umur dan Kekerasan Terhadap Anak di Lembata Tinggi
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Kasus anak hamil di bawah umur di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT sudah mencapai angka 179 kasus. Sementara itu kasus kekerasan terhadap anak juga sering terjadi. 

Manejer Plan Internasional Indonesia Kabupaten Lembata, Erlina Dangu mengatakan, masalah hamil anak di bawah umur dan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian serius dari semua pihak mulai dari keluarga hingga pemerintah.

Plan Internasional Indonesia dalam penangan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lembata terus dikumandangkan. Hal ini dilakukan bukan semata manarik simpati dan empati khalayak luas. Namun, menjadi salah satu prioritas utama program plan Indonesia di kabupaten Lembata.

Berdasarkan data Plan Internasional Indonesia Kabupaten Lembata sejak 2020-2021 menunjukan sebanyak 179 kasus kehamilan dibawah umur.

Erlina merincikan kehamilan diusia 15 tahun sebayak 3 orang, pada usia 16 tahun sebanyak 15 orang, usia 17 tahun sebanyak 34 orang, usia 18 tahun sebanyak 48 orang dan usia 19 tahun sebanyak 79 orang. 

Erlina menuturkan, kehamilan atau perkawinan di bawah umur mempunyai pengaruh yang besar terjadinya kasus kekerasan anak. Menurutnya, perkawinan yang terjadi di bawah umur sangat berpotensi memunculkan konflik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik perempuan maupun anak. 

Sementara itu, dari aspek kesehatan, anak perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami keguguran, gangguan fungsi reproduksi, komplikasi medis hingga ancaman kematian baik pada ibu maupun pada anak saat proses melahirkan.

Erlina berujar bahwa, dari data kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pernikahan dibawah umur yang dirilis Dinas P2PA Kabupaten Lembata tahun 2020, berbagai kekerasan terhadap anak yang terjadi baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran anak, penculikan, pelaku laka lantas, pembuang bayi bahkan kekerasan psikis.

"Jumlah data kekerasan terhadap anak yang dirilis oleh dinas P2PA tahun 2020, terdiri dari kekerasan seksual anak 27 kasus, kekerasan fisik KDRT 14 kasus, Psikis 38 kasus, penelantaran anak 49 kasus, penculikan anak 1 kasus, pembuangan bayi 1 kasus, pelaku lakalantas anak 3 kasus, pencurian anak 2 kasus," katanya pada Senin (24/10/2022).

Sementara itu lanjut Erlina Dangu, Januari hingga Juni 2021 kekerasan terhadap anak terjadi penurunan. Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus yang terjadi pada tahun 2020 sebayak kasus 135 kasus kekerasan terhadap anak. Dan pada tahun 2021 terjadi penurunan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 34 kasus saja.

Kekerasan terhadap anak dibawa umur yakni kekerasan seksual banyak 19 kasus, kekerasan fisik sebanyak 5 kasus, kekerasan psikis sebanyak 16 kasus, penelantaran sebayak 4 kasus, penculikan 1 kasus, kehamilan anak 2 kasus, pelaku lakalantas anak 1 kasus.

Erlina Dangu berharap, semua orang mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan hamil di bawah umur.

(ted)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru