Polres Langkat Menang Praperadilan, Kapolres : Kami Menghormati Proses Hukum

Hendra Mulya - Kamis, 07 Maret 2024 15:00 WIB
Polres Langkat Menang Praperadilan, Kapolres : Kami Menghormati Proses Hukum
Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT | Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan. SH. MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH atas penetapan tersangka terhadap FD warga Stabat, Kabupaten Langkat.

Hakim Kurniawan. SH. MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon FD, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan terhadap SHN warga Stabat, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat," ujar hakim tunggal Kurniawan. SH. MH saat membacakan putusan di PN Stabat pada Rabu (6/3/24).

Sebelumnya, pemohon FD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Kasi Humas polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. "Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka FD," kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/24).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat . Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.

"Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata AKBP Faisal, Kamis (7/3/24).

AKBP Faisal menyebut, penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

"Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim," katanya.

AKBP Faisal mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru