Polres Langkat Dalami Masalah Produksi Arang di Pematang Jaya

Hendra Mulya - Kamis, 02 Mei 2024 10:50 WIB
Polres Langkat Dalami Masalah Produksi Arang di Pematang Jaya
Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT | Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menindak produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini.

Setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di Pematang Jaya, Polsek Pangkalan Susu turun ke lokasi dengan cepat untuk melakukan pengecekan pada Rabu (01/05/24).

Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama dengan Forkopimcam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa arang yang ditemukan bukan jenis kayu bakau, melainkan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak. Berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian. Namun, ia menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai. Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.

Tidak hanya di Pematang Jaya, tapi juga di wilayah Kecamatan Berandan Barat, Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap dapur pembuatan arang. Kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau sudah dihentikan setelah penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II. Ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru