Pimpinan Padepokan Sendang Sejagat Kembali Dipanggil MUI Langkat, Pasca Konten Salat 100 Rakaat Bisa Stok untuk Seminggu

Hendra Mulya - Sabtu, 22 Juni 2024 22:13 WIB
Pimpinan Padepokan Sendang Sejagat Kembali Dipanggil MUI Langkat, Pasca Konten Salat 100 Rakaat Bisa Stok untuk Seminggu
Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT | Sunaryo alias Mas Karyo pimpinan Padepokan Sendang Sejagat kembali berulah atas konten yang dibuatnya.

Alhasil Mas Karyo dipanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, ke kantor MUI di Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Jumat, (21/6/2024).

Pemanggilan ini guna mengklarifikasi kembali atas viralnya video atau konten Pesantren Al Kafiyah pimpinan Ustadzah Umariyah, yang narasinya mengerjakan salat 100 rakaat bisa stok salat untuk satu minggu.

Alhasil kontennya ini pun menghebohkan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Langkat secara khusus, Provinsi Sumatera Utara bahkan Indonesia.

Pemanggilan Mas Karyo dilakukan secara resmi melalui surat yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Langkat, Zulkifli Ahmad Dian.

Di mana dalam pertemuan tersebut, Sekretaris MUI Langkat Ustadz Ishaq Ibrahim bertindak langsung sebagai pimpinan sidang dan pengarah dalam pertemuan.

Acara mendengar klarifikasi Sunaryo alias Mas Karyo tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, dan Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting.

Pimpinan sidang Ishaq Ibrahim meminta Mas Karyo untuk membuat pernyataan dan janji, yang akhirnya disepakati bersama empat butir perjanjian atau pernyataan sikap Sunaryo alias Mas Karyo.

"Pertama tidak akan pernah membuat lagi konten-konten yang berisi dugaan aliran sesat dan meresahkan dimasa-masa mendatang," ujar Ishaq, Sabtu (22/6/2024).

Kedua mencabut semua video yang berisi konten-konten yang telah membuat kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga bersedia ditangkap dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku, apabila kelak dikemudian hari mengulangi perbuatan yang sama.

"Dan keempat berjanji akan selalu berkoordinasi dengan MUI Langkat apabila ingin membuat video lainnya, dan bersedia di sensor oleh MUI Langkat layak atau tidak untuk di publish ke media sosial," ucap Ishaq.

Pertemuan tersebut akhirnya ditutup oleh pimpinan sidang dengan penandatanganan naskah pernyataan sikap dan pembacaannya disampaikan oleh Mas Karyo.


Usai mengklarifikasi, Mas Karyo mengaku, bahwa konten yang sempat menghebohkan tersebut telah lama dihapus. Setelah sebelumnya juga ia dipanggil oleh MUI Kabupaten Langkat dan pihak Polres Langkat untuk klarifikasi.

"Konten yang kembali viral ini sudah lama saya hapus, namun ada orang yang memotong video tersebut dan memviralkan kembali di medsos sehingga ramai kembali dan saya kembali dipanggil ke MUI hari ini," ucap Mas Karyo.

Tak hanya itu, Mas Karyo dan anggota Padepokan Sendang Sejagat menemukan dan memanggil satu orang yang telah menshare potongan video viral, yang memuat konten yang diduga menista agama di akun media sosial atas nama Lely Ismawanto.

Sementara itu dalam pertemuan tersebut Lely Ismawanto mengucapkan terimakasih kepada Ketua MUI, Polres Langkat yang telah menindaklanjuti potongan vidio viral di akun Facebook atasnama dirinya.

"Ini merupakan video lama dan sudah selesai masalahnya, yang mana video di akun Facebook sudah dihapus tanggal 3 Juli 2023. Dan tanggal 21 Juni 2024 viral kembali dan sudah ditindaklanjuti oleh Ketua MUI, Polres Langkat, untuk meredam keresahan masyarakat khususnya Kabupaten Langkat," ucap Lely.

Dalam pertemuan tersebut Lely Ismawanto menyampaikan permintaan maafnya atas viralnya kembali potongan video yang sebelumnya sudah selesai masalahnya.

"Saya minta maaf atas viralnya kembali potongan video sudah selesai tersebut. Dan berjanji tidak akan membuat video meresahkan semua pihak. Dan kepada teman-teman di Facebook yang mengeshare di dalam akun saya, mohon tidak dishare kembali, karena akan ditindaklanjuti," tutup Lely.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru