Tujuh Pelaku Pemukulan Ditangguhkan, Bisa Ciptakan Preseden Buruk Bagi Mapolres Labuhanbatu

- Rabu, 31 Agustus 2022 22:31 WIB
Tujuh Pelaku Pemukulan Ditangguhkan, Bisa Ciptakan Preseden Buruk Bagi Mapolres Labuhanbatu
Nasir Wadiansan Harahap, SH. Lawyer and legal consultan - (foto: bulat.co.id)

bulat.co.id - Penangguhan penahanan Tujuh tersangka pemukulan terhadap wartawan online, Abi Ridwan (34) banyak mendapat sorotan publik. Ditambah lagi para tersangka keluar dari Polres Labuhanbatu pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Nasir Wadiansan Harahap, SH. Lawyer and legal consultan yang berkantor di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjelaskan bahwa tahanan seharusnya dikeluarkan pada saat jam kerja.

"Sesuai dengan Perpol nomor 4 tahun 2005. Dalam bab IV pasal 21 ayat 3 disebutkan tahanan dikeluarkan pada saat jam kerja. Kalau malam hari, saya pikir itu kurang paslah," jelas Nasir kepada bulat.co.id saat dihubungi pada Rabu (31/8/2022).

Nasir juga menjelaskan proses penangguhan penahanan untuk tingkat Mapolres seharusnya ditandatangani oleh Kapolres yang menjabat.

"Kemudian proses penangguhan penahanan, seharusnya Kapolres yang menyetujuinya jika itu ditinggkat Mapolres. Dan yang saya dengar itu pak kasat yang neken suratnya." bebernya.

Menurut Nasir, dalam hal proses penangguhan penahanan harus dilakukan gelar perkara sesuai Perkap nomor 14 tahun 2012 pasal 47 ayat 2 dan semestinya melibatkan unsur pengawas atau propam.

" Kalau dikemudian hari ada proses penangguhan Penahanan yang dirasa kurang transparan, sebaiknya Kabid propam Polda Sumut sebaiknya terlibat untuk memastikan proses ini. Agar tidak ada presedent buruk di Mapolres Labuhanbatu, guna terciptanya POLRI yang PRESISI," pungkasnya.

Pelaku yang keluar itu yakni AAN (37) warga Asrol Adam, Perumahan Rivaldi, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, ADR (24) warga Asrol, Komplek Rivaldi, Komplek Sioldengan, Rantau Selatan, DS (38) warga Karya Bakti, Kelurahan Ujung,.

AD (24) warga Sibuya, Sioldengan, Rantau Selatan, AMH (25) warga Kenangan, Lingkungan III, Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, BD (33) warga Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, AAN(21) Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Utara. 

(red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru