Laboratorium DLH Labuhanbatu Beroperasi Tanpa Akreditasi, Nasir Harahap: Hasil Uji Sama dengan Kertas Biasa

- Rabu, 14 September 2022 23:04 WIB
Laboratorium DLH Labuhanbatu Beroperasi Tanpa Akreditasi, Nasir Harahap: Hasil Uji Sama dengan Kertas Biasa
Nasir Wadiansan Harahap, SH. Lawyer and legal consultan - (Foto: bulat.co.id/tim)

bulat.co.id - Masih beroperasinya Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu yang diketahui Sertifikat akreditasinya telah dicabut sejak tahun 2020 silam, banyak mengundang tanggapan dari sejumlah praktisi hukum.

Kali ini komentar datang dari seorang pengacara dan praktisi hukum asal Rantauprapat, Nasir Wadiansan Harahap, SH. Ia menjelaskan bahwa produk yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Lingkungan Labuhanbatu secara hukum tidak berlaku.

" Jika kemudian akreditasi yang dimiliki Laboratorium milik DLH Kabupaten Labuhanbatu sudah tidak berlaku ataupun habis masa berlakunya, maka hasil produk yang dikeluarkan berakibat dari sisi hukum tidak berlaku juga," ujarnya saat dihubungi bulat.co.id pada Rabu (14/9/2022).

" Kalau tidak berlaku, maka dengan demikian segala bentuk hasil uji Laboratorium yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Labuhanbatu tersebut tidak berimplikasi hukum apapun dan hanya dianggap sebagai surat biasa," jelas Nasir.

Nasir juga menganalogikan Sertifikat akreditasi Laboratorium Lingkungan Labuhanbatu tak ubahnya dengan akreditasi sebuah Universitas.

"Analoginya begini, setiap kampus pasti punya akreditasi. Dan fakultasnya juga ada akreditasi. Misalnya fakultas hukum ULB. Saat ini mereka akreditasi B. Maka ada batas waktu ULB memakai akreditasi tersebut. Jika tidak diurus, maka ULB tidak boleh memakai akreditasi tersebut.

Nasir juga menjabarkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang pelayanan Laboratorium Lingkungan. Berikut peraturan nya.

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengolahan Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun.

2. Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru