Akreditasi dari KAN Dicabut, Laboratorium DLH Labuhanbatu Masih Beroperasi

- Rabu, 14 September 2022 14:38 WIB
Akreditasi dari KAN Dicabut, Laboratorium DLH Labuhanbatu Masih Beroperasi
Plt Kepala UPTD Laboratorium DLH Labuhanbatu, Hafni Irawaty Ritonga - (Foto: bulat.co.id/tim)

bulat.co.id - Berdasarkan informasi yang dimuat dalam situs resmi Komite Akreditasi Nasional (KAN), UPT Laboratorium Lingkungan dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu kode KAN LP. 1062 IDN, akreditasinya telah dicabut sejak 14 Desember 2020. Namun, mirisnya Laboratorium lingkungan tersebut masih terus beroperasi.

Seperti yang diketahui, bahwa standard kualitas hasil uji yang dikeluarkan oleh sebuah laboratorium lingkungan haruslah memiliki sertifikat akreditasi yang aktif. Hal tersebut merupakan standard mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap Laboratorium sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup yang berlaku.

Informasi yang dihimpun tim bulat.co.id di lapangan, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama No 94 Rantauprapat tersebut masih mengeluarkan Laporan Hasil Analisa dengan nomor surat: No. LHP- 12.2/DLH-LB/Lab/VI/2022.

Surat Laporan Hasil Analisa tersebut, memuat hasil uji air limbah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat tertanggal 11 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Plt Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Hafni Irawaty Ritonga.

Berdasarkan informasi yang didapat, bulat.co.id coba konfirmasi kepada Plt Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Hafni Irawaty Ritonga pada Selasa (6/9/2022). Hafni membenarkan akreditasi Laboratorium Lingkungan tersebut sudah dicabut.

"Akreditasi kami memang sudah ini hmmm sudah, apa. Tapi kami berusaha untuk mencari lagi," ujar Hafni sambil terbata-bata.

Ketika ditanya soal anggaran APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 yang masih boleh di anggarkan untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup yang faktanya sudah tidak mengantongi akreditasi dari KAN, Hafni menegaskan dengan enteng bahwa diperbolehkan. "Boleh," ujarnya singkat.

Penggunaan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 tersebut tertuang dalam RUP Penyedia Dinas Lingkungan Hidup dengan kode RUP: 34428828 tentang pengadaan bahan kimia senilai Rp83.987.700 dengan metode pemilihan pengadaan langsung.

Saat ditanyakan tentang penggunaan akreditasi yang dikeluarkan oleh KAN pada Senin (12/9/2022), Hafni menjawab tidak dan menyarankan untuk awak media bertanya kepada Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu.

"Gak, kalau yang kek gini langsung sama Kadis saja jangan ke saya," ujarnya.

Hafni juga menjelaskan selama akreditasi laboratorium tersebut mati, mereka hanya menunggu perusahaan yang datang untuk menggunakan jasa laboratorium tersebut.

"Ya habislah kan udah gak ada logo KAN-nya, siapa aja yang mau, kami gak ada pemaksaan pakai jasa kami. Kami ibarat jualan siapa yang datang kami berikan jasa kami kalau tidak ada yang datang ya kami tidak ngapa-ngapain," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Salah satu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia ditempuh melalui pengembangan laboratorium lingkungan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU 32/2009 Bab IX pasal 63 ayat (1) huruf x.

Dalam Permen LHK 23/2020 (pengganti Permen LH 06/2009) disebutkan bahwa laboratorium lingkungan merupakan laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup.

Jelas bahwa sebuah laboratorium dapat disebut sebagai laboratorium lingkungan jika (1) telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan (2) telah teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan di KLHK.

(Tim)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru