DPRD Sayangkan Sikap dan Makian Bupati Labusel

- Senin, 05 September 2022 20:15 WIB
DPRD Sayangkan Sikap dan Makian Bupati Labusel
Ketua DPRD Labusel Eddy Parapat (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Hebohnya pemberitaan tentang Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang memaki tenaga honorer, diakui Ketua DPRD Labusel Eddy Parapat  belum dikonfirmasinya secara langsung kepada orang nomor satu di Labusel tersebut.

Namun, dari informasi yang diperoleh, Eddy menyayangkan sikap dan makian Bupati saat menjumpai para aksi di Rumah Dinas (Rumdis).

"Ketika itu, seharusnya cukup Sekda (Sekretaris Daerah) atau Kepala Satpol PP yang menjumpai para aksi untuk menginstruksikan agar tidak datang ke rumah dinas," terang Eddy kepada bulat.co.id, Senin (5/9/2022).

"Sebagai manusia mungkin pak bupati kecewa karena ada demo di rumah dinas. Mungkin saja dia marah karena kebetulan ibu Gubernur datang dalam acara PKK se-Labusel," ucap Eddy.

Lanjutnya, Eddy mendengar Bupati Labusel akan melaporkan ke polisi orang yang telah memasuki area rumah dinas. "Karena dia (bupati) melihat, itu melanggar aturan untuk demo," ucapnya.

Edy bilang dalam aturan demo tidak diperbolehkan mendatangi rumah dinas. Cukup kalau mengeluarkan aspirasi di Kantor Bupati Labusel atau DPRD Labusel.

"Harusnya mereka demo di kantor bupati, bukan di rumah dinas karena melanggar aturan. Kalau mereka alasannya untuk salat, itu kan musola rumah dinas. Dengar-dengar mereka sambil mengeluarkan aspirasi di area musola rumah dinas. Harusnya, kalau mau salat di mesjid lain saja," ucapnya.

Pasca kejadian tersebut, 40 demonstran sudah menjumpai pihak DPRD karena ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Terus saya bilang, mau RDP apa? Tentang bupati atau masalah honor? Sampai saat ini belum ada penjadwalannya secara resmi," kata Eddy. 

Dilanjutkannya, bisa jadi pihak dewan akan melakukan RDP terkait status 40 honorer ini karena sudah ada desakan. Status mereka saat ini kontrak tidak diperpanjang. 

"Mereka mendesak ke bupati agar bisa mengikuti ujian P3K. Masalahnya, ada peraturan MenPan RB. Status yang boleh ikut ujian adalah honor aktif," tambahnya.

"Ada honor yang sudah empat sampai lima tahun bekerja, ya boleh-boleh saja ikut. Tapi ada undang-undang berlaku tentang ujian P3K. Kalau mereka mau ikut ujian harus ikut aturannya" tegas Eddy. (Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru