Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

- Rabu, 09 November 2022 19:06 WIB
Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
DS menunjukkan barang bukti yang diamankan - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Seorang pemuda diduga pengedar sabu-sabu ditangkap Saat Narkoba Polres Simalungun dari dalam rumahnya. Sejumlah barang bukti pun diamankan.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun pada seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut pada Rabu (9/11/2022) sore.

"Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu," ucap Adi.

Awalnya, Tim Opsnal menerima laporan bahwa ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal bersama Gamot (perangkat desa-Red) setempat melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai, berdasarkan informasi sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari DS, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel warna hitam merek Vivo, uang tunai Rp 350 ribu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal, DS menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali dan memperoleh barang haram itu dari seseorang laki-laki yang mengantar sabu-sabu kepadanya di daerah Perdagangan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Adi. 

(ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru