Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu Jalan Pasundan

- Senin, 24 Oktober 2022 20:15 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu Jalan Pasundan
Tersangka USH ketika diamankan di Mapolrestabes Medan - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu saat penyergapan, di Jalan Pasundan, Gang Durian, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Idik I, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Tersangkanya berinisial USH (36) ditangkap Rabu (19/10/22) kemarin dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu," ucap Wisnugraha, Senin (24/10/2022). 

Wisnugraha menuturkan, kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan personel dan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang pria mengedarkan sabu di seputaran Jalan Pasundan tepatnya di Gang Durian Kecamatan Medan Petisah.

"Dari informasi tersebut personel turun ke lokasi yang sudah menjadi target dan meringkus tersangka (USH) tanpa perlawanan," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan lanjut kanit, personel menemukan 1 (satu) klip plastik berisi diduga sabu dari kantong celana tersangka.

Karena sudah ada barang bukti, tersangka digelandang ke Mako Satres Narkoba Polresrabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan.

Saat diintrogasi tersangka mengaku sabu tersebut milik nya dan mau diedarkan lagi.

"Sabu itu didapat tersangka dari seseorang yang biasa dipanggil Wakden warga Jalan Sekata yang dibeli seharga Rp 80 ribu. Sabu tersebut mau dijual tersangka kepada pembeli lainnya," terangnya.

Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi 0.16 gram sabu, uang tunai Rp 240 ribu, hp android, dan sepeda motor Vario BK 2023 RBM.

Ditambahkan kanit, Satres Narkoba Polrestabes Medan selalu membuka diri atas informasi dalam rangka pemberantasan narkoba.

"Mari perang melawan narkoba demi Kota Medan yang lebih baik," ajak Iptu Wisnugraha Paramaartha.

(Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru