bulat.co.id - Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pelaku diduga menjadi jambret yang beroperasi di wilayah Kota Medan.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku berinisial M alias A (22) dan DPH (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan.
"Hasil keterangannya, pelaku ini sudah enam kali melakukan peristiwa jambret di wilayah Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (07/10/2022).
Dari enam lokasi itu, Kasat Reskrim bilang ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah diidentifikasi dan korban sudah diambil keterangannya.
"Salah satu kejadiannya yang viral itu di Jalan Madong Lubis Medan pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022. Korbannya seorang ibu-ibu yang sempat terjatuh ke aspal ketika pelaku menarik tasnya (korban)," ucapnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mengungkap tindak pidana lainnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp merk Vivo warna biru. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan akan kita lakukan proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (Ban)