Sidang Praperadilan Mantan Kadispora Karo Diundur

- Selasa, 20 September 2022 18:52 WIB
Sidang Praperadilan Mantan Kadispora Karo Diundur
Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Sidang perdana Mantan Kadispora Karo Robert Parangin-angin atas gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kbj tertanggal 6 September 2022 diundur karena termohon tidak hadir, Senin (19/9/2022).

Humas PN Kabanjahe Sanjaya Sembiring membenarkan sidang perdana memang ditunda. Sidang akan dijadwalkan kembali dan pemanggilan termohon pada Senin (26/9/2022).

"Diundur sampai minggu depan," kata Sanjaya, Selasa (20/9/2022).

Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo melalui Kasi Intel IL Nardo Sitepu juga mengakui pihak termohon tidak hadir dan persidangan diundur.

"Ya ditunggu keputusan hakim di PN Kabanjahe. Senin depan akan ditetapkan apakah diterima dan ditolak praperadilan tersebut," pungkasnya.

Adapun pemohon Robert Perangin Angin mengajukan gugatan terhadap termohon masing-masing Kajari, yakni Karo Tri Sutrisno, Kasi Pidsus Karo, Ranu Wijaya. Selanjutnya penyidik Kejari Karo, yakni  Alvonso Manihuruk, dan Reza Surya Mardhika. 

Untuk Jaksa Negeri Karo, ada Ricardo Simanjuntak, dan staf Intel Kejari Karo Jimmy Ginting.

Perlu diketahui, Robert Billy Perangin-angin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Gelanggang Olahraga Samura Kabanjahe. Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang olahraga sebesar Rp1,6 miliar yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2019.

Tim penyidik Kejari Karo menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

Dugaan kasus korupsi Gelanggang Olahraga Samura Kabanjahe mengakibatkan kerugiaan negara senilai Rp 200 juta. Kepada tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru