dilaporkan terbakar. Hal ini menimbulkan sorotan dari Lembaga Perkumpulan Jurnalis Media Independen (
) Sumatera Utara dan lembaga Pemerhati Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch).
Sempurna Pasaribu, wartawan Media Tribarta, sebelumnya dikabarkan memberitakan soal judi di Tanah Karo sebelum rumahnya terbakar.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Polri Watch Nasional Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum, bersama dengan sekrataris JMI Sumatera Utara T Sofy Anwar, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setia, untuk segera mengusut tuntas kasus kebakaran ini.
Mereka ingin menyelidiki penyebab kebakaran tersebut agar tidak ada spekulasi yang keliru di masyarakat.
Beberapa isu muncul mengenai penyebab kebakaran, diantaranya bahwa rumah korban dibakar oleh orang tidak dikenal (Otk).
Polri Watch dan JMI meminta agar apabila hasil laboratorium dari Tim Labfor Polda Sumut dan Tim Inafis Polres Tanah Karo menunjukkan bahwa penyebab kebakaran adalah Otk, kasus ini harus segera diungkap secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Sofy meminta kepada Kapolda Sumut dan jajarannya untuk menindak tegas tempat-tempat perjudian di Tanah Karo dan mencari siapa otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut.
Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali, mengingat wartawan atau jurnalis adalah profesi yang diakui dan dilindungi Undang-Undang.
Sebagai wartawan, kita tidak perlu ragu atau takut untuk menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuat, selama kita mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan.