-Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung (
), beberapa hari lalu, membuka tabir praktik makelar kasasi di lembaga peradilan.
Dalam praktik selama 10 tahun menjelang pensiunnya, Zarof dituduh 'merebut' Rp1 triliun dalam kasus-kasus yang diproses oleh MA. Yang lebih menyedihkan, Zarof terlibat dalam kasus pembunuhan Dini dan Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) menyambut baik tindakan Kejagung dalam mengungkap praktik tidak bermoral di lingkungan lembaga peradilan dan menegaskan dukungannya terhadap upaya kejaksaan tersebut.
"Kami mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Minggu (27/10).
KY menyampaikan keprihatinan mereka atas kemungkinan publik meragukan integritas lembaga peradilan setelah terungkapnya kasus ini.
"Kejadian ini sangat merusak citra lembaga hukum kita. Masyarakat harus yakin bahwa kasus-kasus di lembaga peradilan akan diproses dengan adil dan transparan", tambah Dewata.
Dalam upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, KY akan bekerja sama dengan MA untuk menginvestigasi praktik makelar kasasi secara menyeluruh dan membuang jauh-jauh kebiasaan tidak bermoral di kalangan pejabat pengadilan.
"Kami berharap dapat menemukan dan memberantas semua kasus suap yang ada di tubuh peradilan", kata Mukti.
Pelaku kasus tersebut akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pihak yang berkecimpung dalam praktek hukum tersebut.
Sebagai organ pengawas peradilan, KY bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan integritas pengadilan dan menghapus setiap praktek yang dapat merusak institusi lembaga peradilan Indonesia.