Pihak Unibebi Buka Suara Terkait Kandungan Etilen Glikol Dalam Produknya

- Rabu, 26 Oktober 2022 15:32 WIB
Pihak Unibebi Buka Suara Terkait Kandungan Etilen Glikol Dalam Produknya
Jenis onat yang dilarang BPOM. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Pihak PT Universal Pharmaceutical Industries, produsen obat sirup merek Unibebi, buka suara setelah tiga produk mereka disebut pemicu gagal ginjal akut pada anak imbas cemaran etilen glikol. Tiga obat sirup merek Unibebi juga dalam proses penarikan oleh BPOM.

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan pihaknya tidak memasukkan etilen glikol sebagai bahan baku obat sirup yang diproduksi. Ia menyebut perusahaan mereka yang sudah berdiri sejak tahun 70-an, tidak ada niatan untuk mencelakakan orang lain.

"Kita pastikan perusahaan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan. Karena mekanisme ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa," tuturnya saat konferensi pers di Medan, dikutip dari detikSumut, Selasa (25/10/2022).

Hermansyah juga menanggapi BPOM yang disebut akan memidanakan perusahaan farmasi terkait cemaran etilen glikol yang ditemukan di obat sirup. Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari BPOM dan dari tim yang mereka bentuk sendiri.

"20 tahun produk ini sudah berjalan, bagaimana dia bisa dikenakan sanksi pidana," sebut Hermansyah.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan akan menindak lanjuti dua perusahaan farmasi akibat cemaran etilen glikol yang ditemukan di obat sirup. Perusahaan tersebut akan dipidana karena cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menyebabkan gagal ginjal akut.

Sejauh ini BPOM merilis tiga daftar obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yakni:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Segera kami komunikasikan kepada masyarakat," ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti perusahaan farmasi yang akan menjalani proses pidana tersebut. Penny juga belum menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi yang dimaksud. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru