Perda Kawasan Tanpa Rokok di Karo Segera Digodok

- Jumat, 23 September 2022 10:23 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Karo Segera Digodok
Bupati Karo Cory Sebayang saat rapat kordinasi terkait Perda KTR. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Berdasarkan data, volume penjualan rokok tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020. Atas dasar ini, Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karo segera digodok.

Bupati Karo Cory Sebayang, mendukung penerapan KTR di Kabupaten Karo, dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.

"Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Karo. Sehingga masyarakat terlindung dari paparan akan asap rokok," kata Cory, Kamis (22/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penyakit Paru, dan Gangguan Imunologi Benget Saragih mengatakan pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok, dan terciptanya lingkungan sehat.

"Volume penjualan rokok justru meningkat. KTR dibutuhkan untuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat," kata Benget Saragih.  (Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru