Kantongi Sabu, Pria 45 Tahun Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo di Rumah Makan

Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 18 Juni 2024 15:00 WIB
Kantongi Sabu, Pria 45 Tahun Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo di Rumah Makan
Istimewa : Tersangka HM saat diamankan petugas.

bulat.co.id_KARO I Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba. Kali ini, pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial HM yang diamankan di kawasan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, bermaksud langsung melakukan pengembangan untuk mencari kebenaran laporan ini ke wilayah tersebut.

"Berbekal laporan dari masyarakat ini, kami selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari kebenarannya," ujar Henry, Selasa (18/6/2024).

Diungkapkan Henry, dari hasil pengembangan mengungkap mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah rumah makan di kawasan Desa Nagalingga, Kecamatan Merek. Setelah mendapati pelaku, ia langsung melakukan penangkapan untuk mencegah pelaku kabur.

"Pelaku kita amankan saat berada di dalam sebuah rumah makan," ungkapnya.

Setelah pencurian pelaku, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berapa barang bukti dari tangan pria berusia 45 tahun itu.

Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 26.94 gram. Dimana, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam gulungan tisu.

"Setelah kami interogasi, mengakui pelaku barang tersebut merupakan miliknya dan rencana akan mati di wilayah Kecamatan Merek," ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Dari aksinya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna memberantas narkoba.

Penulis
: Dede Basyri Hasibuan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru