Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Wilayah Rafah

Hendra Mulya - Sabtu, 25 Mei 2024 12:33 WIB
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Wilayah Rafah
Ilustrasi
bulat.co.id - JAKARTA | International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan serangan mereka di wilayah Rafah.

Perintah yang dikeluarkan itu dinilai penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.

Melansir AFP, putusan Mahkamah Internasional itu disampaikan pada Jumat (24/5/24) waktu setempat. Israel didesak Mahkamah Internasional untuk menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

Bukan hanya itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru