bulat.co.id -
JAKARTA
| Otoritas Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pengkritik
pemerintah yang mengecam dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kecaman tersebut dituliskannya di media sosial (medsos), kata saudara
laki-lakinya dan orang lain yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP pada hari
Senin (28/8) waktu setempat.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan terhadap Mohammed
al-Ghamdi pada bulan Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus, yang didirikan pada
tahun 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme.
Baca Juga :9 Orang Tewas Dalam Peristiwa Kebakaran Gerbong Kereta di India
Dakwaan yang dijeratkan pada terdakwa termasuk konspirasi melawan kepemimpinan
Saudi, melemahkan institusi negara dan mendukung ideologi teroris, kata sumber
yang mengetahui rinciannya.
Dilansir kantor berita AFP, Selasa (29/8/2023), aktivis hak asasi manusia
mengatakan kasus ini menyoroti tindakan keras terhadap kritik yang
dipublikasikan di media sosial, bahkan melalui akun yang memiliki sedikit
pengikut.
Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki Mohammed dan seorang aktivis yang tinggal di
pengasingan di luar Arab Saudi, mengatakan bahwa kasus terhadap Mohammed
setidaknya sebagian dikarenakan postingan di X, sebelumnya Twitter, yang
mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan untuk "tahanan hati
nurani" seperti ulama-ulama Salman al-Awda dan Awad al-Qarni yang
dipenjara.
Akun Mohammed al-Ghamdi di X hanya memiliki sembilan pengikut, menurut Pusat
Hak Asasi Manusia Teluk.
Baca Juga :Rusia-China Latihan Perang
"Pengadilan Saudi meningkatkan represi mereka dan mengungkapkan secara
terbuka janji-janji kosong mereka untuk melakukan reformasi," kata Lina
al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi kelompok hak asasi manusia ALQST.
"Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini sedang melakukan reformasi
ketika seorang warga negaranya akan dipenggal kepalanya karena tweet di akun
anonim yang memiliki kurang dari 10 pengikut?"
Otoritas Arab Saudi
sering mendapat kritik karena seringnya menerapkan hukuman mati, dengan
mengeksekusi 147 orang tahun lalu, menurut penghitungan AFP. Sepanjang tahun
ini sudah tercatat 94 eksekusi mati.
Laporan media pemerintah tidak merinci cara eksekusi mati dilakukan, namun
pemenggalan kepala sudah menjadi hal biasa selama ini. (dhan/dtk)