bulat.co.id -
KUALA LUMPUR | Dua
polisi di
Malaysia diduga lakukan pemerkosaan dan pe
rampokan terhadap seorang mahasiswi
asing.Dua
personel polisi yang terlibat kasus pemerkosaan itu kini telah ditangkap dan perintah penahanannya diperpanjang pada awal pekan ini.
Seperti dilansir The Star, Selasa (16/1/24), tidak hanya diduga melakukan pemerkosaan, ke
dua polisi Malaysia itu juga dituduh melakukan pe
rampokan terhadap korban dan seorang laki-laki yang merupakan teman korban.
Kepala Ke
polisian Selangor, Komisioner Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan bahwa perintah penahanan awal terhadap ke
dua tersangka berakhir pada Selasa (16/1/24) waktu setempat, namun penyelidikan atas kasus tersebut belum selesai.
"Saat penyelidikan sedang berlangsung, kami akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap ke
dua tersangka," ucap Hussein.
"Yakinlah kami tidak menganggap enteng situasi ini. Kami akan membawa siapa pun, yang dengan sengaja melanggar hukum, ke pengadilan," tegasnya.
Ke
polisian setempat juga akan meminta keterangan dari seluruh individu yang terlibat, termasuk atasan dari ke
dua polisi tersebut. Ke
dua polisi yang terlibat kasus pemerkosaan ini telah dinonaktifkan dari tugasnya sejak Jumat (12/1/24) pekan lalu hingga penyelidikan kasus ini selesai.
Ke
dua polisi yang tidak disebut namanya itu ditangkap sejak 11 Januari lalu, setelah pihak ke
polisian menerima laporan soal tindak pe
rampokan dan pemerkosaan. Laporan The Star menyebut ke
dua polisi itu berpangkat Constable atau setara Prajurit Dua Polisi dan berpangkat Lance Corporal atau setara Prajurit Satu Polisi.
Dua korban dalam kasus ini terdiri atas seorang pria warga
Malaysia dan seorang wanita warga negara
asing (WNA) yang tidak disebut asal negaranya, yang sama-sama berstatus
mahasiswa.
Tindak pidana itu terjadi pada 9 Januari lalu di Bukit Ampang View sekitar pukul 22.09 waktu setempat, yang berawal saat ke
dua korban dicegat oleh
dua pria berseragam
polisi. Ke
dua tersangka, menurut Ke
polisian
Malaysia, diyakini membawa korban wanita WNA dan temannya ke
dua lokasi terpisah, sebelum salah satu tersangka mem
perkosa wanita WNA tersebut.
Satu tersangka lainnya disebut membawa korban laki-laki ke sebuah ATM untuk mengambil uang guna membayar ke
dua tersangka, yang menuduh ke
dua korban melanggar aturan lalu lintas pada saat itu.
Ke
dua polisi yang menjadi tersangka itu sebelumnya diperintahkan untuk ditahan selama 7 hari di bawah pasal 376 Undang-undang Pidana atas delik pemerkosaan dan pasal 395/397 Undang-undang Pidana atas delik pe
rampokan.
"Kami tidak akan berkompromi dengan setiap petugas atau
personel yang terlibat dalam kasus kriminal atau pelanggaran apa pun dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan," tegas Hussein.