bulat.co.id - Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan
diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak dari terbit fajar
hingga matahari terbenam. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah
memasukkan apapun dari luar masuk ke dalam tubuh.
Saat berpuasa, sebagian besar orang merasa bahwa napasnya
beraroma tidak sedap karena tidak memasukan makanan atau minuman apapun selama
berjam-jam. Alhasil, keinginan untuk sikat gigi atau berkumur-kumur pun sering
muncul.
Baca Juga: Puasa Kota Medan, 2 Ramadan 1444 H/24 Maret 2023">Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Kota Medan, 2 Ramadan 1444 H/24 Maret 2023
Namun, apakah sikat gigi dan berkumur-kumur bisa membatalkan
puasa?
Mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak
membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan
pada pagi hari, yakni setelah makan sahur. Sebagai catatan, pendapat ini
mengacu pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang
pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.
Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi
al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad 'Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu
Umar berkata, "Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang dan tidak
menelan ludah,"
Atha mengatakan, "jika ludah tertelan, maka aku tidak
menganggapnya telah membatalkan puasa,". Sementara itu, 'Amir bin Rabi'ah
mengatakan, "Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat
dihitung bilangannya."
Lebih lanjut, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa
al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja',
pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya mengatakan bahwa
hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Tidak hanya itu, sikat gigi saat puasa ini turut dikatakan
Imam asy-Syaukani sebagaimana dinukil Ahmad Syarifuddin dalam buku Puasa Menuju
Sehat Fisik dan Psikis. Dia menyebutkan, pendapat yang benar dan dianjurkan
bersiwak atau sikat gigi bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari
adalah pendapat mayoritas ulama.
Di sisi lain, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sikat gigi
saat puasa, terutama ketika matahari telah tergelincir adalah makruh. Mazhab
ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bahwa
bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.
Nabi Muhammad SAW menggambarkan bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Dari Abu
Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh,
perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari
wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
Perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa ini umumnya
terjadi setelah tergelincirnya matahari ke arah barat sehingga ulama mazhab ini
menghukuminya sebagai makruh apabila sikat gigi setelah tergelincirnya matahari.
Patut diingat pula, menyikat gigi atau bersiwak termasuk
salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran
ini turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia
mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan
memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR
Bukhari).
Hukum berkumur-kumur
saat puasa
Dilansir dari laman NU (Nahdlatul Utama) Online, Jumat
(24/3/2023), anjuran berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur dengan
berlebihan (al-mubalaghah). Berkumur berlebihan yang dimaksud adalah berkumur
terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan
membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ
لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan
untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya
sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`" (Zakariya
al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika
berwudhu maupun sikat gigi. Namun, pastikan jangan sampai ada air yang tertelan
karena akan membatalkan puasa.